Cover Buku BUKU CATATAN KRIMINAL

📘 KRONOLOGI

Ujang khaerudin dan Bagus Irwan Khalifi ke bandung untuk bekerja Setiba nya dilokasi Ongkos kedua pelaku kita ganti cash Rp 200.000

Terhitung aktif kerja selama 3hari, dan selama 3hari tersebut kita beri kasbon Rp 500.000 dan makan rokok kopi gorengan dll kita kasih cuma cuma

Kebetulan lokasi kosan awal membutuhkan alat transportasi dan biaya gocar untuk ujang dan irwan terhitung habis Rp 300.000

Mereka meminta kosan dekat proyek jadi kita tempatkan kosan baru dengan akses warung

Pengeluaran untuk kebutuhan ujang dan irwan terhitung total Rp 1.500.000 (berikut hutang yang mereka tinggalkan diwarung setelah mencuri)

📸 FOTO PELAKU

Foto TKP

Kamis malam 05 juni 2025 sekitar pukul 20:00, Saya ada keperluan ke cibaduyut dan kedua pelaku di kosan sumarecon bandung beserta alat alat kerja dan matrial kantor

Jumat pagi 06 juni 2025 saya kembali ke kosan sumarecon sekitar pukul 08:00 dan menemukan kosan kosong, seluruh alat alat kerja berikut matrial kantor tidak ada

Dan menurut saksi mata kedua pelaku keluar dari kosan sekitar pukul 07:00 membawa ransel dan karung yang diduga berisi alat alat kerja dan matrial kantor

System gaji pada umumnya hari sabtu ntah seminggu sekali maupun dua minggu sekali

Namun pada hari jumat pagi sekitar pukul 07:00 kedua pelaku kabur membawa semua alat alat kerja dan matrial kantor

Pelaku beralasan alat alat senilai Rp 4.000.000 disita karena gaji mereka yang jika dihitung : UJANG tersisa Rp 150.000 dan IRWANsisa Rp 50.000

Note: kerja 3hari, ongkos dikasih 200.000, kasbon dikasih 500.000, makan rokok kopi gorengan dan uang cuma dikasih

Jadi yang terjadi disini bukan gaji tidak dibayar tapi :

"Murni tindak kriminal pencurian"

Kedua pelaku juga menuntut agar mentransfer sejumlah uang dengan caci maki

Pelaku melakukan muslihat seolah siap bertemu ditempat berbeda beda namun pada ujungnya kembali pada tuntutan agar saya mentransfer sejumlah uang

📸 FOTO PELAKU

Sebelumnya kita sudah bersedia mediasi mengingat pelaku memiliki anak istri, kasian jika harus diseret kepenjara, namun kedua pelaku semakin menjadi jadi

Foto TKP

🌐 LAPORAN POLISI

Setelah diskusi dengan ketua RW setempat di sekitar TKP, akhirnya kita putuskan agar kasus ini dilaporkan secara resmi ke polsek Gedebage Bandung

Agar ditindak sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan republik indonesia

✍️ DASAR HUKUM

1. Pencurian – Pasal 362 KUHP
"Barang siapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dihukum karena pencurian, ...."

2. Penggelapan – Pasal 372 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dan yang ada padanya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, ....."

3. Pemerasan – Pasal 368 KUHP ayat (1)
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang itu atau milik orang lain, atau supaya orang itu memberikan hutang ataupun menghapuskan piutang, dihukum karena pemerasan, ....."

4. Penipuan – Pasal 378 KUHP
"Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu barang, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, dihukum karena penipuan, ...."

Data

Data pelaku, saksi, bukti, dll sudah disampaikan ke polisi Dengan nomor laporan

xxxx

Demikian website ini dibuat semata mata untuk memberitahu masyarakat dimanapun berada agar berhati hati dengan tindak kejahatan serupa Dan dengan harapan pihak kepolisian menangkap pelaku agar tidak jatuh korban berikutnya oleh tindak kejahatan pelaku.

KIRIM INFORMASI